PR TASIKMALAYA - Pernahkah kamu mengisi keterangan golongan darah pada saat membuat dokumen kependudukan seperti KTP?
Beberapa dokumen yang dimintai golongan darah, yaitu kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan kartu keluarga (KK).
Jadi, pada saat membuat KTP, kamu pasti akan melihat sebuah kolom yang digunakan untuk mengisi golongan darah.
Tetapi, tidak semua orang mengetahui jenis golongan darah-nya sehingga tak dicantumkan di KTP.
Baca Juga: Tes IQ: Matematika Rumit Ini Bikin Garuk-garuk Kepala, Berani Coba?
Maka, untuk pihak pemohon tidak tahu dengan jenis golongan darahnya, kolom untuk mengisi golongan darah tersebut, memang tidak diwajibkan untuk diisi.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, meskipun tidak wajib mengisi golongan darah saat membuat dokumen kependudukan, namun, itu sangat penting.
Lalu, apa saja alasannya? simak penjelasan di bawah ini.
Baca Juga: Tes Psikologi: Gembok atau Otak? Yang Dilihat Pertama, Tentukan Kepribadian Anda yang Tenang atau Gugup
Pertama:
Semua kolom yang muncul pada identitas diri memiliki fungsi nya masing-masing.
Jadi, bukan sekadar dipajang.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Hal yang Dilihat Pertama Kali Ungkap Tentang Detail dari Kepribadian Anda
Kedua:
Untuk mengetahui jenis golongan darah masyarakat, apabila sewaktu-waktu membutuhkan transplantasi darah dengan kondisi darurat.
Ketiga:
Jika ada penduduk yang belum memasukkan golongan darah penduduk bisa melakukan pencantuman di Dukcapil setempat.
Baca Juga: Apa Itu Ringworm? Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Mengobatinya
Keempat:
Mempermudah dalam menemukan pendonor jika mengalami kejadian darurat apabila sudah tercantum jenis golongan darah.
Kelima:
Sebagai data yang terintegrasi dengan palang merah Indonesia (PMI).****