Baca Juga: Jokowi Berharap APBN Terus Mampu Mensubsidi Pertalite, Pertamina Perlu Melakukan RDMP
Bahkan, terduga pelaku sempat dinyatakan sebagai DPO yang berinisial MSAT.
Selain itu, pencabutan izin ini juga sebagai tindakan tegas atas dugaan pihak ponpes yang dianggap menghalangi proses hukum terhadap terduga pelaku.
Dikabarkan, bahwa MSAT ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020, hanya saja terus mangkir dari panggilan Polda Jawa Timur.
Perbuatan asusila ini dilakukan oleh terduga MSAT terjadi pada 2017 terhadap lima santri putri.
Terduga pelaku MSAT ini juga diketahui sebagai putra dari pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah Jombang.
Tentu kabar ini kian mencuat, dan menjadi sorotan masyarakat Indonesia, karena terduga pelaku seolah sulit untuk ditangkap.
Kabar terbaru, MSAT dikabarkan telah menyerahkan diri ke Polda Jatim, Kamis malam pukul 23.35, 7 Juli 2022.
Kapolda Jatim menegaskan bahwa berkas tersangka MSAT ini telah dinyatakan lengkap oleh ke Kejaksaan Tinggi Jatim.***