Cara Ubah 3 Jenis Dokumen Penting karena Perubahan Nama Jalan

- 5 Juli 2022, 21:26 WIB
Ilustrasi. Berikut cara agar 3 jenis dokumen ini diubah karena terdampak perubahan nama jalan.
Ilustrasi. Berikut cara agar 3 jenis dokumen ini diubah karena terdampak perubahan nama jalan. //PRFM

PR TASIKMALAYA - Saat ini, pemerintah DKI Jakarta sedang melakukan perubahan nama-nama jalan.

Jumlah perubahan mama jalan ini, ada sekitar 22 jalan.

Adanya perubahan nama jalan mengakibatkan konsekuensi adanya perubahan pada data administrasi kependudukan dan pelayanan publik lainnya.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, berikut hal yang harus di perhatikan saat mengganti data karena perubahan nama jalan, dalam dokumen-dokumen yang berlaku.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Apa yang Menarik Perhatian Anda? Jawabannya Ungkap Bakat Terpendam Selama Ini

1. KTP, KIA, dan KK

Langkah-langkahnya, yaitu:

a. Mendatangi kantor kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) terdekat

b. Bawa Kartu tanda penduduk (KTP), Kartu identitas anak (KIA), Kartu keluarga (KK).

c. Tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW.

Baca Juga: Malasysia Masters 2022: Putri KW dan 3 Wakil Indonesia Melaju ke 32 Besar, Ruselli Hartawan Tumbang

d. Sebutkan alamat nama jalan yang berubah.

e. Tunggu pencetakkan KTP, KIA, dan KK baru.

2. SIM dan STNK

Langkah-langkahnya, yaitu:

a. Tidak perlu berburu-buru ingin mengganti data alamat dalam surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

Baca Juga: 7 Film Marvel yang Harus Ditonton Sebelum Thor: Love and Thunder, Salah Satunya Guardian Of The Galaxy

b. Perubahan data dilakukan saat masa SIM/STNK sudah habis dan dilakukan pembaruan baru.

c. Data perubahan akan disesuaikan oleh korps lalu lintas (Korlantas) polri dengan KTP.

3. PASPOR

Langkah-langkahnya, yaitu:

a. Pengubahan data alamat dapat dilakukan saat penggantian paspor

Baca Juga: Tes Fokus: Bukan 2, Temukan Seluruh Semut di Pemandangan Ini dan Buktikan Anda adalah Orang Cerdas dan Teliti

b. Dahulukan perubahan data kependudukan sebelum mengurus penggantian paspor

c. Untuk pemegang paspor yang baru saja berganti, tuliskan alamat terbaru di halaman paling belakang.

d. Penulisan alamat baru tidak berdampak terhadap keabsahan paspor.

Berdasarkan Dinas Dukcapil di Jakarta, pada 28 Juni 2022, diketahui bahwa jumlah warga yang harus mengubah data sebanyak 5.637 jiwa.

Baca Juga: Kenapa Camilla Sempat Dijuluki Wanita Termalas Se-Inggris Raya?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan perubahan nama jalan ini tidak akan membebani, baik dalam pembayaran ataupun yang lain.

"Kami ingin menegaskan bahwa semua perubahan itu tidak membebani, baik biaya ataupun yang lain," ucap Gubernur DKI.

"Perubahan itu, semua yang masih tercatat masih berlaku dan nanti secara bertahap dilakukan perubahan," sambungnya.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah