PR TASIKMALAYA – Gaji ke-13 disalurkan oleh Pemerintah Indonesia mulai hari ini, 1 Juli 2022.
Pemerintah memberikan gaji ke-13 pada Jumat, 1 Juli 2022 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para pensiunan.
Pemberian gaji ke-13 tahun 2022 oleh pemerintah, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian PNS, PPPK, serta para pensiunan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Selain itu, pencairan gaji ke-13 tahun 2022 merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.
Baca Juga: 18 Lokasi Side Event G20 di Indonesia, Mulai Bali hingga Labuan Bajo
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara News bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani telah memberikan anggaran dana sebesar Rp35,5 triliun untuk pencairan gaji ke-13 kepada para ASN dan pensiunan.
Adapun rincian anggaran tersebut meliputi, sebanyaak Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui belanja kementerian dan lembaga.
Lalu, sekitar 15 triliun diberikan untuk ASN Daerah, yaitu PNS Daerah dan PPPK yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing.
Sementara anggaran gaji ke-13 untuk para pensiunan berasal dari alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp9 triliun.