MUI Kaji Pemanfaatan Ganja untuk Kebutuhan Medis dari Sudut Agama

- 30 Juni 2022, 09:05 WIB
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh menanggapi soal pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis dari sudut agama.*
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh menanggapi soal pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis dari sudut agama.* /Pexels/Kindel Media//

Namun jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syariah, bisa saja penggunaan ganja diperbolehkan dengan kondisi dan syarat tertentu.

Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai manfaat ganja. Mengkaji substansi masalah terkait permasalahan ganja dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi serta dampak yang ditimbulkan.

Beberapa waktu lalu, MUI pernah menetapkan keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan.

Asrorun mengatakan, pada dasarnya hukum nikotin adalah haram, karena membahayakan kesehatan.

Baca Juga: Tes Fokus: Ada Kuda Bersama Gadis Cantik Ini, Orang Cerdas dan Cermat Mampu Temukan Secepat Kilat

Penggunaan nikotin sebagai obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk kecanduan rokok dan Parkinson, dibolehkan selama belum ada terapi farmakologis, bersifat sementara dan mendatangkan maslahat.

Penggunaan nikotin sebagai bahan obat dalam bentuk permen diharamkan karena berpotensi disalahgunakan.

Asrorun menambahkan, mengonsumsi sesuatu berbahan aktif nikotin di luar kepentingan pengobatan hukumnya haram. Karena itu MUI akan melakukan kajian ganja untuk keperluan medis.

“Apakah bisa dianalogikan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji," kata Asrorun.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x