Bareskrim Polri Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Investasi Bodong EA Copet, Periksa Pelapor dan Korban Lain

- 25 Maret 2022, 13:39 WIB
Bareskrim Polri mulai lakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan investasi bodong EA Copet.
Bareskrim Polri mulai lakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan investasi bodong EA Copet. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PR TASIKMALAYA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menindaklanjuti kasus dugaan investasi bodong robot trading EA Copet.

Kepolisian kini mulai melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kasus penipuan robot trading EA Copet.

Pelapor sekaligus korban, Andreas Pramuji, telah memberikan keterangannya sebagai pelapor.

Dia membenarkan pihaknya dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan pada Kamis, 24 Maret 2022.

Baca Juga: Link Nonton Bridgerton Season 2 Full Episode 1-8 Sub Indo, Tayang Perdana 25 Maret 2022

"Iya hari ini dipanggil di interview sama penyidik," kata Andreas saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com, pada Jumat, 25 Maret 2022.

Dalam pemanggilan tersebut, dia diminta untuk memberikan keterangan perihal kronologi kasus hingga akhirnya menjadi korban dugaan penipuan robot trading EA Copet.

"Kira-kira ada 28 pertanyaan cuma beberapa pertanyaan ada yang dijelaskan secara detail terkait bukti transfer, kronologi dan sebagainya," kata dia.

Secara umum, kata dia, penyidik menanyakan seputar kenapa bisa terjadi scam, alur transfer dana, hingga menyoal proses pembuatan akun.

Baca Juga: Twenty Five Twenty One Episode 13: Jam Tayang dan Spoiler, Siapa Sosok Kim Junho?

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah