Jangan Sampai Terlewatkan, Berikut Syarat yang Harus Diperhatikan bagi Pemudik Moda Jalur Laut

- 15 April 2022, 15:52 WIB
Simaklah berikut ini beberapa aturan yang dirilis pemerintah melalui Kemenhub bagi pemudik yang gunakan jalur laut.
Simaklah berikut ini beberapa aturan yang dirilis pemerintah melalui Kemenhub bagi pemudik yang gunakan jalur laut. /Pixabay/susannp4

PR TASIKMALAYA - Aktivitas mudik di Hari Raya Idul Fitri memang sudah menjadi sebuah tradisi khususnya di Indonesia.

Setelah tertunda selama dua tahun akibat pandemi Covid 19, tradisi mudik akhirnya diizinkan lagi pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Informasi kembali diizinkannya tradisi mudik seperti sebuah angin segar bagi para anak rantau yang sudah sangat rindu dengan keluarga di kampung halaman.

Berbagai moda transportasi biasanya dipilih oleh para pemudik di Hari Raya Idul Fitri, baik itu darat, laut, maupun udara.

Baca Juga: Tes Psikologi: Yakin Mata Anda Tajam? Coba Temukan Perbedaan antara Pola Ini dalam 5 Detik

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Instagram Kementrian Perhubungan di @kemenhub151 yang diunggah pada 12 April 2022, Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan memberikan beberapa peraturan terkait perjalanan mudik terutama bagi pemudik yang menggunakan jalur laut.

Peraturan ini dibuat semata-mata demi terlaksananya perjalanan mudik yang aman, nyaman, dan sesuai dengan standar protokol kesehatan Covid 19.

Peraturan dari ketentuan mudik melalui perjalanan laut tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 16 Tahun 2022 dan SE Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022.

Adapun peraturan yang perlu diperhatikan oleh para calon pemudik yang akan menggunakan jalur laut yakni:

Baca Juga: Kemenkominfo Bersama Meta dan GNLD Siberkreasi dan Saka Millenial Jawa Tengah Gelar Kelas Asah Digital

1. Penumpang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) atau rapid test antigen (1x24 jam).

3. Penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam).

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) dan melampirkan bukti surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Tes Fokus: Bukan 3! Coba Hitung dengan Benar Jumlah Gambar Wajah pada Pohon Ini

Dari keempat peraturan di atas, ada beberapa peraturan lain yang harus diperhatikan juga oleh calon pemudik pada jalur laut:

1. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan.

2. Penumpang wajib memiliki aplikasi peduli lindungi.

Postingan Kemenhub.
Postingan Kemenhub. Tangkapan layar Instagram/@kemenhub151

3. Penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x