PR TASIKMALAYA – Pemerintah Indonesia sempat mengeluarkan peraturan pelarangan mudik lebaran 2021.
Termasuk pemberhentian operasi transportasi umum mulai dari pesawat hingga bus antarkota antarprovinsi.
Pelarangan mudik lebaran 2021 mulai berlaku pada 6 Mei 2021 hingga 18 Mei 2021 untuk Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Umji Hapus Dua Foto di Akun Instagramnya, GFRIEND dan Source Music Diduga Bermasalah!
Oleh karena itu berdasarkan pantauan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada, Jumat, 21 Mei 2021 angkutan transportasi umum sudah kembali beroperasi.
Perusahaan angkutan umum seperti Bus Primajasa, Budiman minibus lainya sudah menyediakan pembelian tiket.
Karena sebagian orang yang kemarin memaksa mudik melakukan perjalanan kembali atau arus balik mulai 19 Mei 2021.
Baca Juga: Pasca Bocornya Data 279 Juta Penduduk Indonesia, Denny Darko Berikan Tips untuk Mengamankan Data
Jalanan di Kota Tasikmalaya mulai dipadati oleh kendaraan berplat nomor kendaraan luar Z (Tasikmalaya).