1. Penumpang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) atau rapid test antigen (1x24 jam).
3. Penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam).
4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) dan melampirkan bukti surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca Juga: Tes Fokus: Bukan 3! Coba Hitung dengan Benar Jumlah Gambar Wajah pada Pohon Ini
Dari keempat peraturan di atas, ada beberapa peraturan lain yang harus diperhatikan juga oleh calon pemudik pada jalur laut:
1. Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan.
2. Penumpang wajib memiliki aplikasi peduli lindungi.