Jangan Sampai Terlewatkan, Berikut Syarat yang Harus Diperhatikan bagi Pemudik Moda Jalur Laut

- 15 April 2022, 15:52 WIB
Simaklah berikut ini beberapa aturan yang dirilis pemerintah melalui Kemenhub bagi pemudik yang gunakan jalur laut.
Simaklah berikut ini beberapa aturan yang dirilis pemerintah melalui Kemenhub bagi pemudik yang gunakan jalur laut. /Pixabay/susannp4

PR TASIKMALAYA - Aktivitas mudik di Hari Raya Idul Fitri memang sudah menjadi sebuah tradisi khususnya di Indonesia.

Setelah tertunda selama dua tahun akibat pandemi Covid 19, tradisi mudik akhirnya diizinkan lagi pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Informasi kembali diizinkannya tradisi mudik seperti sebuah angin segar bagi para anak rantau yang sudah sangat rindu dengan keluarga di kampung halaman.

Berbagai moda transportasi biasanya dipilih oleh para pemudik di Hari Raya Idul Fitri, baik itu darat, laut, maupun udara.

Baca Juga: Tes Psikologi: Yakin Mata Anda Tajam? Coba Temukan Perbedaan antara Pola Ini dalam 5 Detik

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Instagram Kementrian Perhubungan di @kemenhub151 yang diunggah pada 12 April 2022, Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan memberikan beberapa peraturan terkait perjalanan mudik terutama bagi pemudik yang menggunakan jalur laut.

Peraturan ini dibuat semata-mata demi terlaksananya perjalanan mudik yang aman, nyaman, dan sesuai dengan standar protokol kesehatan Covid 19.

Peraturan dari ketentuan mudik melalui perjalanan laut tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 16 Tahun 2022 dan SE Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022.

Adapun peraturan yang perlu diperhatikan oleh para calon pemudik yang akan menggunakan jalur laut yakni:

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x