Tarif PPN 11 Persen Resmi Naik Hari ini, Begini Penjelasan Kementerian Keuangan

- 1 April 2022, 10:33 WIB
Ilustrasi. Kementerian Keuangan menjelaskan terkait tarif PPN 11 persen yang mulai berlaku pada hari ini, Jumat 1 April 2022.
Ilustrasi. Kementerian Keuangan menjelaskan terkait tarif PPN 11 persen yang mulai berlaku pada hari ini, Jumat 1 April 2022. /pixabay/geralt/

Jasa kesehatan meliputi; jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja.

Baca Juga: 4 Judul Drakor Terbaru yang Tayang di Netflix pada April 2022!

Sama halnya untuk vaksin, buku pelajaran, kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap serta listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.

Selain itu, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa kontruksi untuk rumah ibadah dan jasa kontruksi untuk bencana nasional pun bebas PPN.

Pemerintah pun membebaskan PPN untuk mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah dan bahan baku kerajinan perak.

Hal tersebut termasuk juga untuk minyak bumi, gas bumi atau gas melalui pipa, LNG dan CNG serta panas bumi, emas batangan dan emas granula serta senjata atau alutsista dan alat foto udara pun bebas PPN.

Baca Juga: Tes Psikologi: Uji Penglihatan Anda dan Cari Tahu Hewan Apa yang Bersembunyi?

Barang yang merupakan objek pajak daerah seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restotan, rumah makan,warung dan sejenisnya pun bebas PPN 11 persen.

Jasa objek pajak daerah seperti jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan dan jasa boga atau catering pun bebas PPN 11 persen.

Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara,surat berharga serta jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah juga bebas PPN 11 persen.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x