Kemenkumham Siapkan SPLP Amankan WNI di Ukraina: Paspor Bisa Saja Rusak, Hilang, Tertinggal

- 26 Februari 2022, 08:29 WIB
Kemenkumham siapkan SPLP untuk evakuasi WNI.
Kemenkumham siapkan SPLP untuk evakuasi WNI. /Dokumentasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Baca Juga: Begini Tanggapan Brilian Kate Middleton Saat Disebut Sebagai Asisten Pangeran William

Perwakilan Indonesia di luar negeri yang tak ada Atase atau Konsul Imigrasi, kewenangan dilimpahkan pada pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk.

Agar terwujud kepedulian negara melalui Kemenkumham, mengenai perlindungan WNI termasuk di wilayah konflik Rusia dan Ukraina.

Selain itu, Kemenkumham sesuai tugas dan fungsinya menerbitkan dokumen perjalanan internasional, karena dalam kondisi normal setiap orang diwajibkan memiliki paspor.

"Dalam situasi kontingensi, paspor bisa saja rusak, hilang atau tertinggal, karena kedaruratan," ujar Andap, dikutip dari PMJ News.

 Baca Juga: Gelar Adipati Edinburgh Pangeran Philip Siap Diwariskan, 3 Nama Ini Dijagokan Sebagai Calon Pewaris

Menurutnya, SPLP hanya berlaku untuk satu kali perjalanan, sehingga usai kembali ke Indonesia WNI harus mengurus kembali penggantian paspor tersebut.

"Imigrasi nanti akan mengeluarkan SPLP, sebagai pengganti paspor," lanjut Andap.

Imigrasi Kemenkumham memiliki tanggung jawab dalam perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pengamanan blanko paspor di dalam dan luar Indonesia.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah