"Hak imunitas ini memberikan kekebalan hukum kepada setiap anggota dewan, anggota parlemen kita. Sehingga mereka bebas untuk berbicara dan berpendapat," ujarnya.
"Memberikan keterangan atau pertanyaan ataupun di dalam sidang-sidang parlemen itu memang ada aturannya yang memberikan imunitas tersebut. Kita lihat di undang-undang MD3," sambungnya.
Andi Mallarangeng pun menjelaskan bahwa kekebalan pada Anggota DPR tersebut ada diberbagai negara yang menerapkan demokrasi.
"Jadi memang itu ada Undang-Undang yang mengatur tentang kekebalan hukum dari Anggota DPR dan ini juga bukan unik Indonesia," jelasnya.
Baca Juga: Lee Yoo Mi Ungkap Tantangan Terbesar Saat Syuting All of Us Are Dead dan Squid Game
"Dibanyak parlemen di dunia negara-negara demokrasi di Eropa maupun Amerika pakai juga, di Asia itu dikenal dengan parlementer immunity atau legislatif immunity," pungkasnya.
Andi Mallarangeng pun menjelaskan bahwa memang imunitas tersebut yang diberikan kepada anggota dewan.***