"Lalu kemudian orang itu disuruh dipecat," sambungnya.
Dijelaskan oleh Andi Mallarangeng bahwa hal tersebut memang akan menyakiti masyrakat, khususnya orang Sunda.
"Tentu saja, bagi kebanyakan orang Sunda merasa dilecehkan," jelasnya.
"Kemudian ada yang mempolisikan anggota dewan yang bersangkutan," sambungnya.
Baca Juga: Profil Mitsuri Kanroji, Hashira dengan Pilar Cinta yang akan Muncul di Kimetsu no Yaiba Season 3
Andi Mallarangeng pun menjelaskan bahwa sang anggota DPR tak dapat dikasuskan hukum, lantaran adanya hak imunitas yang dimiliki.
"Kemudian walaupun telah dipolisikan, ternyata tidak bisa diproses oleh polisi," ungkapnya.
"Karena ada hak imunitas dari anggota dewan," sambungnya.
Hak imunitas tersebut menurut Andi Mallarangeng memang telah diatur dalam undang-undang bagi para Anggota DPR.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Anggrek yang Disukai dan Ungkap Keistimewaan Karakter Anda!