Kemenkes Ungkap Vaksinasi Harus Diulang jika Lebih dari 6 Bulan Tak Suntik Dosis 2: Sasaran Drop Out

- 15 Februari 2022, 10:21 WIB
Ilustrasi vaksinasi. Jika lebih dari 6 bulan belum mendapatkan suntik vaksin kedua, Kemenkes menyatakan harus vaksinasi dosis pertama lagi.
Ilustrasi vaksinasi. Jika lebih dari 6 bulan belum mendapatkan suntik vaksin kedua, Kemenkes menyatakan harus vaksinasi dosis pertama lagi. /Pixabay/kfuhlert

PR TASIKMALAYA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkap vaksinasi harus diulang dari awal, jika lebih dari enam bulan tidak suntik dosis dua.

Kemenkes mengungkapkan, masyarakat yang belum vaksinasi dosis dua lebih dari enam bulan sejak suntik pertama disebut sasaran drop out.

Terkait vaksinasi ulang bagi drop out tersebut disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi pada Selasa, 15 Februari 2022 pagi.

"Ketentuan diperlukan sebagai upaya segera melengkapi vaksinasi primer, bagi sasaran drop out," ucap Nadia seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Zubairi Djoerban Jelaskan Waktu Isoman hingga Soal Imunisasi Bersamaan Vaksin Covid-19

Ketentuan tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor SR.02.06/11/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi sasaran drop out yang dirilis per 13 Februari 2022.

"Walaupun sudah menerima dosis satu, tapi tak menerima dosis dua lebih dari enam bulan, maka harus diulang lagi dari suntikan pertama, dilanjutkan dosis kedua," lanjutnya.

Sasaran drop out yang kurang dari enam bulan, dapat diberi suntik vaksin kedua dengan platform berbeda, sesuai ketersediaan di masing-masing daerah.

Baca Juga: Pasca KPU Rilis Hari Pemilu 2024, Lembaga Tersebut Harap Masyarakat Menyadarinya

"Mengingat saat ini, vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas, dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun," ujar Jubir Kemenkes itu.

Selain itu, sasaran drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda yang tersedia, untuk melengkapi suntik dosis dua dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa kedaluwarsa terdekat.

"Maka sasaran drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda," tuturnya Jubir Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 15 Februari 2022 dari Capricorn hingga Sagitarius: Jaga Pikiran Positif

Seluruh ketentuan dimaksudkan untuk memberi perlindungan optimal dari potensi terburuk infeksi Covid-19.

"Untuk itu diperlukan upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer, bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis dua," katanya.

Pihaknya mengungkapkan, pengulangan suntik vaksin bagi sasaran drop out sesuai rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) per 11 Februari 2022.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Hadiah Istimewa Dalam Botol, Lalu Ungkap Bakat Terpendam yang Anda Miliki

Menurutnya, pemberian vaksin dosis lengkap, baik primer maupun penguat, minimal enam bulan dapat mengurangi potensi terburuk infeksi Covid-19 tersebut.

Selain itu, proses suntik dosis pertama telah diberikan pada 188.168.168 orang, namun vaksin kedua Covid-19 baru sekitar 135.537.713 menurut laporan per tanggal 12 Februari 2022 lalu.***

 

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah