Baca Juga: Tes Kepribadian: Kalimat Pertama yang Terlihat akan Ungkap Karaktermu
“Kegiatan pengukuran tanah oleh petugas dari Kanwil BPN Jawa Tengah akan tetap dilanjutkan dengan pendampingan pengamanan yang terukur melalui pendekatan persuasif dan dialogis,” ujar Mahfud MD yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antaranews pada 9 Februari 2022.
Tidak hanya itu, Menteri Polhukam menjelaskan kalau apa yang dilakukan BPN tidak melanggar hukum.
Ini dikarenakan kegiatan pengukuran tanah merupakan bagian dari tahapan yang harus dilalui sebelum dilakukannya proses penambangan batu andesit yang ada di sebagian lahan Desa Wadas.
Penambangan batu andesit di Desa Wadas tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan pembangunan dari Bendungan Bener di Purworejo.
Baca Juga: 5 Makna Spiritual di Balik Mimpi Soal Kumbang Kepik, Salah Satunya Keberuntungan
Pembangunan dari Bendungan Bener ini adalah bagian dari proyek strategis nasional yang memiliki tujuan besar.
Diantaranya untuk menjadi sumber pengairan 15.000 hektar sawah, kemudian digunakan sebagai sumber air baku, sampai pembangkit listrik.
“Penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan dan penambangan batu andesit di Desa Wadas,” ujar Mahfud MD.
Perlu diketahui sebelumnya, kalau kelompok masyarakat yang menolak terhadap proyek tersebut pernah mengajukan gugatan sampai ke Mahkamah Agung, yang hasilnya ditolak oleh Majelis Hakim.