Menurutnya, ketika pemilihan lokasi seluruh pakar dilibatkan sehingga deposit yang memungkinkan, agar dapat mengambil kecukupan sesuai kebutuhan yang telah diperhitungkan.
"Saya khawatir, informasi yang diberikan tidak secara lengkap, dan dapat memberi persepsi berbeda-beda," lanjut Ganjar Pranowo.
Selain itu, pihaknya juga membantah Desa Wadas akan diserobot tidak dibayar, akan melakukan penjelasan terkait kerusakan lingkungan.
"Tentu tidak mungkin, negara tidak mungkin melakukan tindakan semacam itu," lanjutnya.
Baca Juga: Sejumlah Warga Desa Wadas Ditahan, Komnas HAM Minta Polres Purworejo Segera Membebaskan
Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Achmad Luthfib juga mengkonfirmasi akan membebaskan 64 warga Desa Wadas yang sebelumnya diiamankan.
"Kami bukan menahan, tapi mengamankan," ucap Kapolda Jateng pada Rabu, 9 Februari 2022.
64 warga Desa Wadas yang diamankan akan dibebaskan, karena terhitung 1x24 jam dari kemarin hingga hari ini.***