Laporan Masyarakat Adat Sunda Terhadap Arteria Dahlan 'Ditolak', Ada Apa?

- 6 Februari 2022, 06:32 WIB
Kasus Arteria Disetop karena hak imunitas.
Kasus Arteria Disetop karena hak imunitas. /Dok. DPR RI/

PR TASIKMALAYA - Seperti diketahui, Masyarakat Adat Sunda telah melaporkan kepada pihak kepolisian terkait pernyataan Arteria Dahlan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan laporan masyarakat Adat Sunda terkait pernyataan Arteria Dahlan itu.

Pasalnya, pernyataan Arteria Dahlan dalam dalam rapat resmi parlemen memiliki hak imunitas.

Bahkan, para ahli pidana juga ikut memberikan penjelasan terkait hak imunitas yang dimiliki oleh Arteria Dahlan.

Baca Juga: Loki Season 2 Segera Syuting, Berikut Perkiraan Rilis Resminya

Seperti yang dijelaskan oleh pakar hukum bernama Effendi Saragih, bahwa pernyataan Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda itu tidak dapat dipidana.

Lebih lanjut, pernyataan itu dinilai tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan Bahasa daerah Sunda.

Pakar hukum itu menjelaskan bahwa hal ini telah diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Alhasil, laporan Masyarakat Adat Sunda terkait pernyataan Arteria Dahlan itu tidak dilanjutkan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Ramadhan 2022: 7 Hal Terlarang yang Dapat Membatalkan Puasa, Salah Satunya Berbohong

Hal ini terkait pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda, ke tingkat penyidikan.

Di sisi lain, direktur eksekutif lembaga kajian strategis kepolisian indonesia (lemkapi) bernama Edi Hasibuan meminta kepada Polri agar berhati-hati menangani kasus tersebut.

Terkhusus, menurutnya terhadap Arteria Dahlan yanG memiliki nuansa politik yang sangat tinggi.

Kemudian, Edi Hasibuan meminta polri untuk konsisten dan tegas terhadap kasus itu.

Baca Juga: Prediksi Real Madrid vs Granada di La Liga Senin, 7 Februari 2022: Head to Head, Skor, dan Line Up

Pasalnya, dirinya mengatakan bahwa anggota DPR tersebut dalam pernyataannya mempermasalahkan penggunaan bahasa sunda oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Harus dipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota komisi 3 DPR," kata Edi Hasibuan Sabtu, 5 Februari 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Humas Polri.

"Dan kita tahu sesuai undang undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 224 UU MD3," pungkasnya.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah