Pakar Hukum Catut 'Pernyataan' Arteria Dahlan Tak Dapat Dituntut karena Hak Imunitas, Kenapa?

- 5 Februari 2022, 21:00 WIB
Pakar hukum mencatut pernyataan Arteria Dahlan yang tidak dapat dituntut karena hak imunitas.
Pakar hukum mencatut pernyataan Arteria Dahlan yang tidak dapat dituntut karena hak imunitas. /ANTARA

PR TASIKMALAYA - Baru-baru ini, publik menyoroti Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, terkait hak imunitas.

Pasalnya, pernyataan Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda itu memiliki hak imunitas dalam rapat resmi parlemen.

Alhasil, sejumlah ahli pidana memberikan penjelasan terkait hak imunitas yang dimiliki Arteria Dahlan dalam pernyataannya itu.

Menurut pakar hukum bernama Effendi Saragih, pernyataan Arteria yang menyinggung bahasa Sunda itu tidak dapat dipidana.

Baca Juga: 5 Pertanyaan yang Belum Terjawab Dalam Serial All of Us Are Dead, Termasuk Cheong San dan Gwi Nam

Dirinya mengatakan bahwa pernyataan Arteria Dahlan itu dinilai tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan bahasa daerah Sunda.

Pakar itu menilai hal yang disoroti publik, karena Arteria Dahlan menyoroti di dalam rapat resmi harus menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi.

Lebih lanjut, sang pakar melihat dalam pembuktian formil, anggota dewan mempunyai kebebasan dan berhak mengungkapkan pendapat.

Hak Imunitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi landasan kuat Arteria Dahlan sehingga tak dapat dituntut.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x