"Mestinya, terduga dibebaskan dan jangan ragu jika unsurnya sudah masuk," tutur Husin Shihab.
"CC @ListyoSigitP @DivHumas_Polri," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Polres Pamekasan Madura, Jawa Timur membebaskan Habib Yusuf Alkaf setelah kantornya dikepung ratusan massa.
Baca Juga: Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Bersifat Sementara, Satgas Pangan Polri: Masa Transisi
Penangkapan Habib Yusuf Alkaf ini atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Polisi menangkap Habib Alkaf Yusuf pada Senin, 31 Januari 2022 di Pasar Omben Sampang.
Polres Pamekasan sudah menerima laporan atas dugaan kasus asusila ini sejak November 2021.
Baca Juga: Patut Ditiru! Beginilah Cara Pandji Pragiwaksono Mencari Uang Tidak Hanya dengan Bekerja Semata
Selain itu, Habib Yusuf Alkaf sudah mangkir dua kali panggilan polisi, sebelum akhirnya dijemput paksa.