"Siswa yang dinyatakan lulus seleksi harus memperhatikan hal-hal diatas, baru kemudian dinyatakan diterima di PTN," terang Nasih dalam pernyataan yang dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com melalui Kantor Berita Antara.
Selama ini penerimaan mahasiswa perguruan tinggi negeri melalui tiga jalur, yakni SNMPTN, seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN), dan seleksi mandiri.
Baca Juga: Diduga Terlalu Pro Tiongkok, Trump Ancam Potong Dana Covid-19 dari AS untuk WHO
Jalur SNMPTN sendiri dilakukan berdasarkan nilai akademik dan prestasi kuota penerimaannya minimum 20 persen untuk setiap program studi di perguruan tinggi negeri.
Kemudian berikutnya, SBMPTN dilakukan berdasarkan nilai ujian tulis berbasis komputer kuota penerimaannya minimum 40 persen untuk setiap program studi di perguruan tinggi negeri.
Sedangkan, kuota penerimaan melalui jalur seleksi mandiri maksimum 30 persen untuk setiap program studi di perguruan tinggi negeri.***