Terkait Dugaan Korupsi di Tubuh Garuda Indonesia, Kejagung Panggil Tiga Saksi

- 1 Februari 2022, 12:13 WIB
Ilustrasi - Kejaksaan Agung menyampaikan telah memanggil tiga orang saksi perihal kasus korupsi di Garuda Indonesia.
Ilustrasi - Kejaksaan Agung menyampaikan telah memanggil tiga orang saksi perihal kasus korupsi di Garuda Indonesia. /Instagram/@garuda.indonesia

Baca Juga: Erick Thohir Laporkan Kasus Keuangan Maskapai Garuda Indonesia: Kami Berikan Bukti Bukan Tuduhan

RK adalah Vice President CEO Office dari perusahaan penerbangan milik negara tersebut.

Ia diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara di tubuh PT Garuda Indonesia.

Kejaksaan Agung telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Garuda Indonesia tersebut.

Sanitar Burhanuddin mengatakan bahwa penyidikan akan berkembang.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Ada Bonus Rp12 Miliar untuk Garuda Jika Juara Piala AFF 2020?

Tidak hanya tentang pengadaan ATR-72-600, tetapi bisa meluas terkait pengadaan Rolls Royce, Bombardier, Airbus, dan Boeing. 

Disisi lain, Menteri BUMN Erick Thohir mendorong kasus korupsi di tubuh Garuda Indonesia harus segera dituntaskan,

Sebelumnya, Menteri BUMN menyerahkan bukti audit BPKP terkait pengadaan pesawat ATR-72-600 kepada Kejaksaan Agung.

Menurut Erick kasus yang terjadi bukan sekedar pesawat melainkan ekosistem.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah