Mulai menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak, sampai menganggap hanya kuntilanak dan genderuwo yang mau tinggal di IKN Nusantara.
Sayangnya, Edy Mulyadi tak memenuhi panggilan. Namun, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang disertakan dengan surat perintah untuk membawa yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik.***