Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa yang Harus Anda Takuti dalam Waktu Dekat? Pilih Satu Kucing di Gambar Ini!
KSAD Dudung menjelaskan bahwa dirinya hanya memiliki wewenang untuk menyiapkan personel TNI di Papua.
Keputusan dan pengejaran lebih lanjut terkait KKB Papua, semua itu merupakan wewenang dari Andika Perkasa, yang merupakan Panglima TNI.
“Saya tidak bisa adakan pengejaran, adakan ini, saya tidak bisa, itu kewenangan Panglima TNI,” jelas Dudung kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, 27 Januari 2022.
“Jadi begini, kalau TNI AD kan hanya menyiapkan personel. Operasional di sana kan kewenangan Panglima TNI, bukan saya,” ucap dia.
Baca Juga: Kabar Zodiak Besok: Cancer Jangan Remehkan Orang Lain, Gemini Diminta Sabar
Diketahui sebelumnya, telah gugur dimedan perang tiga prajurit TNI yakni M. Rizal Maulana Arifin, Pratu Tupel Alamoan Baraza dan Pratu Rahman Tomilawa.
Gugurnya ketiga prajurit tersebut terjadi saat kontak senjata dengan KKB Papua, pada Kamis 27 Januari 2022.***