Korban Kecelakaan Balikpapan Mendapat Santunan, Dirut Jasa Raharja: Tidak Perlu Khawatir

- 22 Januari 2022, 07:07 WIB
Jasa Raharja jamin korban kecelakaan di Balikpapan akan dapat santunan.
Jasa Raharja jamin korban kecelakaan di Balikpapan akan dapat santunan. /ANTARA/HO-Humas Jasa Raharja

PR TASIKMALAYA - Kecelakaan maut di Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur menyita perhatian masyarakat.

Pasalnya kecelakaan maut di Balikpapan tersebut melibatkan satu truk bermuatan 20 ton yang melaju tak terkendali.

Menjadi kecelakaan maut lantaran truk menabrak sejumlah pengendara yang tengah menunggu lampu merah di simpang Muara Rapak.

Adanya korban luka hingga meninggal akibat kecelakaan maut tersebut, PT Jasa Raharja pun memberikan sejumlah santunan.

Baca Juga: Arteria Dahlan Diduga Pakai Pelat Nomor Mobil Polisi, Ombudsman: Potensi Maladministrasi

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Direktur Utama PT Jasa Raharja yakni Rivan A Purwantono mengaku merasa prihatin dengan kecelakaan di Balikpapan tersebut.

"Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini," ujarnya oada Jumat, 21 Januari 2022.

"Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia," sambungnya.

Kecelakaan Balikpapan yang terjadi pada 06.30 WITA tersebut menghasilkan sejumlah korban luka hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Mobil Arteria Dahlan Diduga Pakai Pelat Nomor Polisi, IPW: Ada Dugaan Salah Satunya Palsu

Dirut Jasa Raharja pun menjelaskan bahwa para korban tidak perlu khawatir terkait biaya untuk perawatannya.

Hal tersebut lantaran Jasa Raharja menjamin dan memberikan santunan bagi masyarakat yang menjadi korban dari kecelakaan di Balikpapan tersebut.

"Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit," jelasnya.

"Karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit, agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik," sambungnya.

Baca Juga: Rekap Hari Ketujuh IBL 2022: RANS PIK Basketball Bangkit, Pelita Jaya Bakrie Jakarta Tak Terkalahkan

Santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja memang sudah diatur pada Undang-Undang nomor 34 Tahun 1964.

Sebagai bentuk penerapan terhadap Program Perlindungan Dasar Pemerintah atas masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, baik di darat, laut dan udara.

Sumbangan yang diberikan oleh Jasa Raharja diambil dari SWDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, yang dibayarkan masyarakat setiap tahun saat membayar pajak kendaraan bermotor.

SWDKLLJ pun tertulis pada setiap STNK dari kendaraan bermotor.

Baca Juga: Spoiler Boruto: Naruto Next Generation, Naruto Saksikan Anaknya Tewas di Depan Mata?

Santunan yang diberikan Jasa Raharja diantaranya sebesar Rp.50 juta bagi korban meninggal dunia dan Rp.20 juta bagi korban luka-luka.

Untuk memberikan santunan tersebut, Dirut Jasa Raharja mengaku sedang melakukan survey terhadap ahli waris yang meninggal dunia.

Serta dilakukan pendataan pada masyarakat yang menjadi korban luka-luka.

"Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia," ujarnya.

Baca Juga: Tabiat Asli Pangeran Andrew Dibongkar Mantan Pembantu, Charlotte Briggs: Seperti 'Anak Manja'

"Setelah dilakukan pendataan identitas dari masing-masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut," pungkasnya.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah