PR TASIKMALAYA - Arteria Dahlan diduga memakai pelat nomor polisi pada beberapa mobil, Ombudsman menyebut hal itu berpotensi maladministrasi di Polri.
Ombudsman memberi tanggapan, terkait potensi maladministrasi di Polri jika tingkat urgensi, serta kebutuhan penggunaan pelat nomor polisi Arteria Dahlan tak sesuai.
Potensi maladministrasi di Polri terkait penggunaan pelat nomor polisi Arteria Dahlan, disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI, Mokh Najih.
"Ini ada potensi maladministrasi di kepolisian," ucap Ketua Ombudsman pada Jumat, 21 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Ketua Ombudsman Mokh Najih mengungkapkan, penggunaan pelat mobil Polri dan TNI secara normatif merupakan nomor yang diberikan karena kekhususan sebagai dinas.
Misalnya mobil pemerintah pelat merah, yang tidak boleh digunakan orang yang tidak dinas, di Polri, TNI, atau institusi lain.
"Kecuali nomor dinas khusus yang warna hitam," lanjut Ketua Ombudsman, Mokh Najih.
Menurut Ketua Ombudsman Mokh Najih, potensi maladministrasi di Polri terjadi jika terbukti memberi register atas nama Arteria Dahlan.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Doodle Ini Ungkap Ketakutan Terbesar Anda, Salah Satunya Tentang Cinta