KPK Lakukan 3 OTT di Awal Tahun 2022, Nurul Ghufron: Agar Jera dan Takut Korupsi

- 20 Januari 2022, 13:34 WIB
Nurul Ghufron menyebut koruptor agar jera dan takut korupsi usai KPK melakukan 3 OTT di awal tahun 2022.*
Nurul Ghufron menyebut koruptor agar jera dan takut korupsi usai KPK melakukan 3 OTT di awal tahun 2022.* /Antara/Benardy Ferdiansyah

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tiga kali operasi tangkap tangan (OTT) di awal tahun 2022.

Kasus korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi adalah OTT pertama KPK di awal tahun pada Rabu, 5 Januari 2022 lalu.

Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud juga terjaring OTT KPK pada Rabu, 12 Januari 2022.

Selain itu, KPK juga menjaring OTT terhadap Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin pada Selasa, 18 Januari 2022.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ungkap Kontrak Jiwa yang Anda Kerjakan dengan Memilih Gajah dari Gambar Ini!

Tiga OTT di awal tahun 2022 diharapkan dapat membuat jera dan takut korupsi, disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

"Agar jera dan takut untuk melakukan korupsi, sehingga kami berharap Indonesia, benar-benar bebas dari korupsi," ucap Nurul Ghufron pada Kamis, 20 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berharap, OTT tidak akan terjadi kembali atas kasus korupsi.

"Karena ini yang ketiga di bulan Januari, kami berharap tidak akan terjadi kembali," lanjut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Baca Juga: Ibu Kota Negara 'Nusantara' Akan Miliki Jaringan 5G, Kominfo: Penerapan Smart City di IKN

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, kepala daerah harusnya tidak memanfaatkan APBD setempat untuk memperkaya diri.

"APBD setempat yang semestinya pro-rakyat, namun digunakan dengan niatan memperkaya diri," lanjut Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron prihatin dengan masih banyaknya tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik.

Pejabat publik merupakan penyelanggara negara harusnya memegang amanah rakyat, bukan bermufakat jahat dengan pihak tertentu.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Sebut Arteria Dahlan Ignoran Soal Minta Kajati Berbahasa Sunda Saat Rapat Dipecat

Upaya memperkaya diri sendiri dan orang lain, dengan cara yang tidak jujur harusnya tidak dilakukan oleh pejabat publik.

KPK mengimbau perbankan atau jasa keuangan lain, melaporkan jika menemui transaksi keuangan yang mencurigakan.

Transaksi mencurigakan misalnya penarikan uang dalam jumlah yang besar juga patut dicurigai sebagai dugaan korupsi.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah