PR TASIKMALAYA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya telah meresmikan vaksin booster Covid-19 untuk masyarakat.
Pada Januari 2022, Kemenkes akan menargetkan 21 juta orang sebagai penerima vaksin booster Covid-19 yang telah memenuhi syarat.
Apa saja syarat penerima vaksin booster Covid-19?
Berikut daftar persyaratan pemberian vaksin booster Covid-19 yang wajib dipenuhi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui Instagram @kemenkes_ri.
Baca Juga: Info Jadwal Vaksin Booster Covid-19 Kota Bandung, Daftar Online di Sini!
Syarat pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster)
- Masyarakat berusia minimal 18 tahun.
- Telah menerima vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan setelah vaksin dosis kedua.
- Menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Pertama Dilihat Ungkap Ramalan Mengejutkan Tentang Anda
- Menunjukkan tiket yang telah diklaim melalui aplikasi PeduliLindungi.
- Diprioritaskan bagi lansia dan penderita imunokompromais.
- Apabila tiket dan jadwal tidak muncul, sasaran bisa datang langsung ke sentra pelayanan vaksinasi terdekat.
Baca Juga: Link Live Streaming IBL 2022 Hari Ini, Prawira Bandung Hadapi West Bandits Solo
- Masyarakat tidak diperbolehkan memilih jenis vaksin booster Covid-19.
- Jenis vaksin akan diberikan sesuai dengan riwayat penerimaan vaksin dosis pertama dan kedua.
Vaksin booster bertujuan untuk meningkatkan sekaligus mempertahankan daya tahan tubuh terhadap ancaman penularan COVID-19.
Baca Juga: Prediksi Skor Burnley vs Watford di Liga Inggris Rabu 19 Januari 2022: Dilengkapi H2H
Maka dari itu, masyarakat atau kelompok prioritas vaksin booster Covid-19 diharapkan segera mengakses fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Hal itu guna mendapatkan dosis lanjutan untuk memberikan perlindungan yang optimal.***