Syarat Penerima Vaksin Booster Covid-19, Klaim Tiket Melalui Aplikasi PeduliLindungi!

- 17 Januari 2022, 13:27 WIB
Ilustrasi vaksinasi. Berikut syarat untuk penerima vaksin booster Covid-19 yang tiketnya bisa didapatkan dengan mengakses PeduliLindungi.
Ilustrasi vaksinasi. Berikut syarat untuk penerima vaksin booster Covid-19 yang tiketnya bisa didapatkan dengan mengakses PeduliLindungi. /PEXELS/Maksim Goncharenok

PR TASIKMALAYA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya telah meresmikan vaksin booster Covid-19 untuk masyarakat.

Pada Januari 2022, Kemenkes akan menargetkan 21 juta orang sebagai penerima vaksin booster Covid-19 yang telah memenuhi syarat.

Apa saja syarat penerima vaksin booster Covid-19?

Berikut daftar persyaratan pemberian vaksin booster Covid-19 yang wajib dipenuhi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui Instagram @kemenkes_ri.

Baca Juga: Info Jadwal Vaksin Booster Covid-19 Kota Bandung, Daftar Online di Sini!

Syarat pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster)

- Masyarakat berusia minimal 18 tahun.

- Telah menerima vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan setelah vaksin dosis kedua.

- Menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Pertama Dilihat Ungkap Ramalan Mengejutkan Tentang Anda

- Menunjukkan tiket yang telah diklaim melalui aplikasi PeduliLindungi.

- Diprioritaskan bagi lansia dan penderita imunokompromais.

- Apabila tiket dan jadwal tidak muncul, sasaran bisa datang langsung ke sentra pelayanan vaksinasi terdekat.

Baca Juga: Link Live Streaming IBL 2022 Hari Ini, Prawira Bandung Hadapi West Bandits Solo

- Masyarakat tidak diperbolehkan memilih jenis vaksin booster Covid-19.

- Jenis vaksin akan diberikan sesuai dengan riwayat penerimaan vaksin dosis pertama dan kedua.

Vaksin booster bertujuan untuk meningkatkan sekaligus mempertahankan daya tahan tubuh terhadap ancaman penularan COVID-19.

Baca Juga: Prediksi Skor Burnley vs Watford di Liga Inggris Rabu 19 Januari 2022: Dilengkapi H2H

Maka dari itu, masyarakat atau kelompok prioritas vaksin booster Covid-19 diharapkan segera mengakses fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Hal itu guna mendapatkan dosis lanjutan untuk memberikan perlindungan yang optimal.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah