KPU Disebut Bisa Perpendek Masa Kampanye Pemilu 2024, Titi Anggraini: Mengatur Waktu Penetapan …

- 14 Januari 2022, 11:57 WIB
Ilustrasi Pemilu - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyebut KPU bisa memperpendek masa kampanye Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyebut KPU bisa memperpendek masa kampanye Pemilu 2024. /Pixabay/mohamed_hassan

Baca Juga: Tips Kesehatan: Coba 4 Healing Food Ini, disebut Superfood hingga Dipercaya Punya Kekuatan Penyembuh

Namun Titi Anggraini tak menyebut masa kampanye Pemilu 2024 yang ideal, agar tahapan pemilu dengan pilkada tidak menambah beban kerja KPU.

Menurutnya ada banyak aturan main pemilu yang belum terdapat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada, terkait terobosan serta inovasi penyelenggaraanya dengan aturan lebih baik, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Penerapan sistem teknologi informasi rekapitulasi suara secara elektronik (Sirekap) juga masih berfungsi sebagai alat bantu atau instrumen akuntabilitas.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Libra, Scorpio dan Sagitarius 14 Januari 2022: Jangan Lupa Jaga Kebugaran!

Sirekap tetap memerlukan pengaturan komprehensif, serta kukuh agar pelaksanaan di lapangan berjalan baik, dan tak menimbulkan masalah.

Penggunaan teknologi informasi pendaftaran partai politik peserta Pemilu (Sipol) perlu penguatan pengaturan dalam PKPU, agar dapat dipahami serta diterima dengan baik.

Pendaftaran serta verifikasi parpol peserta Pemilu dapat berjalan efektif dan efisien, karena banyaknya partai politik baru.

Baca Juga: Soal Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean, Ketum Bamus Betawi: Mengawal Proses Hukum hingga Tuntas

Sipol diyakini validitas, akurasi pendaftaran, serta verifikasi parpol dapat terjamin, karena upaya proses lebih profesional dan kredibel.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah