Komnas HAM Sebut Dampak Hukuman Mati Herry Wirawan: Bisa Saja Disorot PBB atau Dunia Internasional

- 13 Januari 2022, 16:42 WIB
Komnas HAM sebut Indonesia bisa disorot PBB atau dunia internasional jika terapkan hukuman mati pada Herry Wirawan.
Komnas HAM sebut Indonesia bisa disorot PBB atau dunia internasional jika terapkan hukuman mati pada Herry Wirawan. / /DeskJabar/Yedi Supriyadi

 

PR TASIKMALAYA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut dampak hukuman mati Herry Wirawan, Indonesia bisa disorot Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) atau dunia internasional.

Komnas HAM sebelumnya menolak hukuman mati pada Herry Wirawan, pelaku kasus asusila di Bandung.

Herry Wirawan pelaku asusila dituntut hukuman mati di mana korban merupakan perempuan berusia remaja, di antara mereka bahkan hamil dan melahirkan.

Dampak hukuman mati Herry Wirawan pada Indonesia yang akan disorot PBB atau dunia internasional disampaikan oleh anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Tipe Orang Seperti Apakah Anda? Pilih Gambar Wajah atau Minuman Berikut

"Bisa saja disorot PBB atau dunia internasional, karena Indonesia masuk dalam negara yang masih menerapkan hukuman mati," ucap Hapsara pada Kamis, 13 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Menurut Hapsara, sebagian besar negara sudah menghapuskan hukuman mati atau menunda kebijakan tersebut.

Komnas HAM mengingatkan pemerintah sudah meratifikasi konvensi antipenyiksaan, serta perlakuan tak manusiawi oleh PBB.

Baca Juga: Kenapa Mata Tanjiro Berdarah di Kimetsu no Yaiba S2 Episode 6? Ini Penjelasannya

"Artinya ratifikasi ini juga harus menjadi pertimbangan dari semua aparat penegak hukum, pejabat, serta pembuat kebijakan," lanjutnya.

Komnas HAM mengingatkan pemerintah terutama lembaga penegak hukum, agar berhati-hati menerapkan hukuman mati pada pelaku asusila Herry Wirawan.

Meskipun sekarang penerapan hukuman mati tengah dimoratorium atau ditangguhkan, pemerintah harus berhati-hati jika telah mengarah pada penerapan tersebut.

Baca Juga: Spoiler Manga One Piece Chapter 1037, Shuron Hakke, Serangan Terbaru yang Dimiliki oleh Kaido?

Komnas HAM tetap akan menghormati proses hukum pada pelaku asusila Herry Wirawan tersebut.

Selain itu, Komnas HAM juga tidak bisa melakukan intervensi, atas kebijakan yang diambil yakni hukuman mati Herry Wirawan.

Komnas HAM akan tetap bersuara sesuai ranah lembaga, termasuk memberi beberapa pertimbangan.

Baca Juga: Kejagung Sudah Terima SPDP terhadap Ferdinand Hutahaean dari Bareskrim Polri

Sejumlah pertimbangan dari Komnas HAM seperti pembahasan RUU KUHP, yang tengah dilakukan pembahasan.

Komnas HAM berharap, hukuman mati tak lagi menjadi pidana pokok untuk pelaku kejahatan apapun termasuk asusila.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah