Aniaya Pengemudi Ojek Online hingga Memar, Oknum TNI AL Resmi Ditahan

- 11 Januari 2022, 19:42 WIB
Ilustrasi - Oknum TNI AL dilaporkan dan ditahan lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online.
Ilustrasi - Oknum TNI AL dilaporkan dan ditahan lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online. /Pixabay

Baca Juga: Akun Instagram Ubedilah Badrun ‘Diserang’ Usai Laporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK

Akibatnya, pengemudi ojek online tersebut mengalami luka memar di bagian bawah pelipis kanan.

“TNI AL berkomitmen kuat tindak tegas prajuritnya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” tegas Julius Widjojono.

Julius menegaskan, pihaknya akan memastikan siapapun anggota TNI AL yang terbukti bersalah tidak akan pernah bisa lolos dari hukuman.

“Kalau sudah terbukti melanggar, tidak ada seorangpun anggota TNI AL yang bersalah lolos dari jerat hukum,” tuturnya.

Baca Juga: Anggota Kep1er Ungkap Rahasia di Balik Kesuksesan Video Musik Wa Da Da, Diduga karena Hal Ini

Dirinya juga mengatakan, terkait dengan adanya penganiayaan tersebut harus ditindaklanjuti.

“Masalah ini perlu ditindaklanjuti,” katanya.

Selain Julius, Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Yudo Margono juga buka suara terkait dengan adanya kasus tersebut.

Dia menegaskan, oknum TNI AL yang terbukti bersalah dipastikan tidak akan pernah bisa lolos dari jerat hukum.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x