Kerap Gunakan Jebakan Listrik untuk Membasmi Tikus, Kapolda Jateng: Senjata Makan Tuan

- 9 Januari 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi - Jebakan listrik untuk hama tikus menurut Kapolda Jawa Tengah adalah ilegal lantaran membuat banyak warga meninggal dunia.
Ilustrasi - Jebakan listrik untuk hama tikus menurut Kapolda Jawa Tengah adalah ilegal lantaran membuat banyak warga meninggal dunia. /ANTARA

Baca Juga: Korban Banjir di Solok Membutuhkan Bantuan Berupa Logistik!

Salah satunya yakni dengan burung serak jawa atau Tyto Alba yang dikenal sebagai predator bagi hama tikus.

Ahmad Luthfi pun menjelaskan bahwa dirinya telah memerintahkan untuk adanya kerja sama dengan penyuluh pertanian untuk membasmi hama.

Kerja sama tersebut diperintahkan oleh Ahmad Luthfi kepada Bhabinkamtibmas.

Jebakan tikus dengan menggunakan tikus tersebut dianggap kegiatan ilegal lantaran memiliki potensi untuk mencelakakan masyarakat yang ada di persawahan tersebut.

Baca Juga: 7 Tanda Pasanganmu Lebih dari Sekadar Pacar, Bisa Menjadi Sahabat Terbaik Anda!

Bahkan Ahmad Luthfi mengaku adanya 23 orang yang meninggal dunia akibat jebakan listrik bagi tikus tersebut.

Tak tanggung-tanggung, jebakan listrik bagi tikus tersebut di antaranya justru membunuh orang yang memasangnya.

"Sebagian akibat senjata makan tuan," jelasnya.

"Yang lainnya menyebabkan korban jiwa dari orang lain yang melintas di persawahan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah