PR TASIKMALAYA - Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, memberi tanggapan tentang dugaan kebocoran dan penjualan data pasien Covid-19.
Sebelumnya, publik digemparkan dengan dugaan adanya kebocoran data pasien Covid-19 yang dimiliki oleh Kemenkes.
Data pasien Covid-19 yang bocor ini, diduga akan dijual pada forum gelap atau raid forum.
Data pasien Covid-19 yang diduga bocor merupakan data dari rekam medis pasien.
Baca Juga: Emma Watson Beri Dukungan dan Solidaritasnya Kepada Palestina!
Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informasi tengan melakukan tindak lanjut atas dugaan data pasien yang bocor.
Muhaimin menyebut, Pemerintah perlu melakukan 3 langkah ini untuk mengatasi kebocoran data pasien Covid-19.
"Pertama, kita harus menindaklanjuti Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)," ucap Muhaimin, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalay.com dari laman Antara.
Presiden Jokowi sebelumnya pernah mengatakan bahwa perlindungan data warga negara telah dijamin Pemerintah.
Baca Juga: Cuitan Ferdinand Hutahaean Jadi Kasus Hukum, Henry Subiakto: Itu Bukan Pidana
Sehingga, perlindungan data warga negara menjadi masalah serius dan tidak terpisahkan dengan Hak Asasi Manusia.
Kemudian, Muhaimin menyebutkan bahwa perlindungan data warga negara harus melibatkan ahli informasi dan teknologi.
Dengan adanya ahli informasi dan teknologi, data warga negara dapat dijaga dengan aman dan rahasia.
Lalu yang ketiga, Muhaimin mengatakan masyarakat juga perlu memiliki kesadaran untuk menjaga data pribadinya sebaik mungkin.
Saat ini, Kemenkes telah mengadakan langkah internal guna mengatasi masalah kebocoran data pasien Covid-19.
Salah satu langkah internal yang dilakukan adalah dengan berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negera (BSSN).***