Cegah Penyebaran Omicron, Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia

- 6 Januari 2022, 14:59 WIB
Indonesia larang masuk WNA dari sejumlah negara untuk cegah Omicron.
Indonesia larang masuk WNA dari sejumlah negara untuk cegah Omicron. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Pemerintah akhirnya menetapkan kebijakan untuk menuntut sementara pintu masuk untuk warga negara asing (WNA) untuk membatasi penyebaran virus Covid-19 varian Omicron.

Penutupan dilakukan kepada WNA baik yang langsung berasal dari negara yang terinfeksi Omicron ataupun yang transit di negara tersebut.

Keputusan ini tertulis dan diterbitkan oleh satgas penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pademi Coronavirus Disease 2019.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, WNA yang dilarang memasuki Indonesia adalah mereka yang pernah tinggal atau mengunjungi negara yang terinfeksi Omicron dalam waktu dua minggu terakhir.

Baca Juga: 5 Drama dan Film yang Dibintangi Yoon Se Ah, Berperan sebagai Pi Seung Hee Dalam Drakor Snowdrop

Dalam surat tersebut tercantum beberapa WNA asal negara yang dilarang masuk Indonesia yaitu antara lain:

Negara yang telah mengkonfirmasi adanya penyebaran virus Covid-19 varian Omicron yaitu Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis.

Negara dengan letak geografis berdekatan dengan negara yang memiliki kasus Omicron yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique dan sekitarnya.

Negara dengan jumlah kasus Covid-19 lebih dari 10.000 kasus seperti Inggris dan Denmark

Baca Juga: Tes Psikologi: Pasangan Mana yang Paling Bahagia? Pilihanmu Ungkap Karakter Utamamu!

Namun, untuk WNI yang melakukan perjalanan luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap melaksanakan protocol kesehatan ketat yang ditetapkan oleh pemerintah.

WNI yang berada dari negara-negara tersebut masih diberikan kesempatan oleh pemerintah untuk memasuki Indonesia dengan syarat menunjukan hal negatif RT PCR dalam waktu 3x24 jam terakhir.

Selain itu, WNI yang masuk Indonesia dari negara-negara tersebut juga harus melaksanakan karantina terpusat selama sepuluh hari.

Untuk WNI yang memasuki Indonesia di luar negara-negara tersebut tetap harus menjalani masa karantina namun dengan durasi yang lebih cepat yaitu tujuh hari.

Baca Juga: Fakta Mengenai Air Mata, Salah Satunya Jumlah Tetesan yang Dikeluarkan Setiap Tahun!

Selama proses karantina, WNI akan dilakukan tes RT PCR kembali pada hari keenam bagi pelaku WNI yang menjalani masa karantina tujuh hari dan hari kesembilan bagi WNI yang menjalani masa karantina sepuluh hari.

Sebagai persyaratan tambahan, WNI wajib menunjukan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Jika WNI belum mendapatkan vaksin di luar negeri, maka WNI tersebut akan mendapatkan vaksin saat masa karantina dilaksanakan setelah melaksanakan pemeriksaan RT PCR kedua dengan hasil negatif.

Sedangkan untuk WNA yang diizinkan memasuki Indonesia wajib menunjukan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin dosisi lengkap.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar ini Akan Memberitahumu Terkait Cinta, Salah Satunya Satu Pilihan untuk Selamanya

Bagi WNA yang belum menerima dosis vaksin lengkap, selanjutnya akan diarahkan oleh petugas untuk mendapatkan vaksin sesuai kriteria.

Kemudian pemerintah juga menetapkan WNI yang mendapat akses karantina terpusat secara gratis adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah lulus dan kembali ke Indonesia.

Selain itu pegawai pemerintah atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan internasional juga mendapatkan akses karantina terpusat secara gratis.***

 

 

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah