Sementara itu, JPU meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A Gaga Muhammad juga dikembalikan.
Gaga Muhammad diketahui juga menyerahkan sepenuhnya, pada tim kuasa hukum.
Pihak Gaga Muhammad meminta waktu satu minggu, agar dapat melakukan persiapan pledoi, atau nota pembelaan.
Sebagai informasi, Gaga Muhammad akan menjalani sidang lanjutan dengan rencana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 10 Januari 2022 mendatang.
Baca Juga: Hari Ini dalam Sejarah 5 Januari, Salah Satunya Ditemukannya Sinar X
Gaga Muhammad akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi, atau pembelaan terdakwa.
Selain itu, Gaga Muhammad diketahui didakwa pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaga Muhammad didakwa kasus kecelakaan Laura Anna pada Desember 2019 lalu.***