PR TASIKMALAYA - Gaga Muhammad didakwa kasus kecelakaan Laura Anna, dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Terdakwa Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta atas kecelakaan Laura Anna hingga mengalami 'Spinal Cord Injury' atau cedera saraf tulang belakang.
Gaga Muhammad menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 4 Januari 2022.
Selain itu, Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Pengakuan Aris Versi Nyata di Cerita Layangan Putus, Ricky Zainal Minta Maaf: Belum Pernah Ceraikan
Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta atas kecelakaan Laura Anna oleh Handri DW selaku JPU.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan, denda Rp10 juta," ucap JPU Handri DW pada Selasa, 4 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Handri DW selaku JPU juga menuntut hukuman jika Gaga Muhammad tidak membayar denda Rp10 juta.
"Apabila denda tidak dibayar kurungan ditambah dua bulan," lanjut JPU, Handri DW.