"Bagi masyarakat muslim yang merayakan hari valentine, maka pelakunya akan ditindak oleh petugas wilayatul hisbah (WH) sesuai aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh, bisa saja pelakunya dihukum cambuk," kata Ramli.
Selain itu pihaknya juga mengimbau setiap pedagang di daerah maupun di kota agar tidak menjual pernak-pernik yang berkaitan dengan valentine. Bagi pedagang yang melanggar juga akan diberikan sanksi tegas.
Baca Juga: Kisah di Balik Trendingnya #SaveBabi di Media Sosial, dari Wabah Penyakit hingga Salah Paham
Pesan khusus juga disampakaikan kepada pihak guru, agar selama proses belajar diselipi imbauan dan nasihat kepada anak didiknya agar tidak mengikuti budaya yang tidak sesuai dengan kaidah ajaran Islam.
Larangan tersebut bukanlah kali pertama, pasalnya setahun yang lalu, Aminullah yang merupakan Wali Kota Banda Aceh tahun 2019 memberikan dua seruan secara tertulis.
Kalangan generasi muda terutama agama Islam yang kedapatan merayakan valentine day akan dikenai sanksi hukuman sesuai dengan kebijakan pihak pemerintah dan yang kedua menutup sementara fasilitas penginapan dan hotel pada malam valentine.***