Bupati: Anak Muda Aceh yang Rayakan Hari Valentine Bisa Saja Dihukum Cambuk

- 11 Februari 2020, 09:09 WIB
ILUSTRASI hukum cambuk. Pemuda Aceh yang merayakan hari valentine bisa saja kena hukuman cambuk.*
ILUSTRASI hukum cambuk. Pemuda Aceh yang merayakan hari valentine bisa saja kena hukuman cambuk.* /ANTARA/AMPELSA/

PIKIRAN RAKYAT- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali melarang tegas perayaan Hari Kasih Sayang yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2020 nanti.

Hari Valentine biasanya dirayakan oleh kalangan anak muda dengan memberikan hadiah kepada orang yang terkasih.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Kantor Berita Antara, Bupati Aceh Barat, H Ramli MS mengungkap larangan tersebut bukanlah main-main. Pihaknya telah menyiapkan petugas Satpol PP guna menjaga hal tersebut agar tidak terjadi.

Baca Juga: Kisah di Balik Trendingnya #SaveBabi di Media Sosial, dari Wabah Penyakit hingga Salah Paham

"Apabila masyarakat mengetahui adanya perayaan hari Valentine, saya imbau agar melaporkan hal ini kepada petugas Satpol PP WH (polisi syariah), agar dilakukan penindakan sesuai aturan hukum syariat Islam di Aceh," kata Ramli.

Menurut Ramli, perayaan hari valentine dinilai melanggar syariat Islam dan bukan budaya masyarakat Aceh.

Larangan hari valentine juga diterapkan serupa dengan larangan merayakan tahun baru. Selain itu peringatan tersebut memang tidak pernah dikenal di Aceh sebelumnya.

Baca Juga: Gara-gara Virus Corona, Populasi Warga Negara Indonesia di Tiongkok Turun Drastis

Agar aturan ini dapat berjalan, Bupati Ramli MS mengakui akan membicarakan hal ini dengan sejumlah unsur pimpinan daerah di Aceh Barat, agar hal ini dapat menjadi perhatian penuh.

"Bagi masyarakat muslim yang merayakan hari valentine, maka pelakunya akan ditindak oleh petugas wilayatul hisbah (WH) sesuai aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh, bisa saja pelakunya dihukum cambuk," kata Ramli.

Selain itu pihaknya juga mengimbau setiap pedagang di daerah maupun di kota agar tidak menjual pernak-pernik yang berkaitan dengan valentine. Bagi pedagang yang melanggar juga akan diberikan sanksi tegas.

Baca Juga: Kisah di Balik Trendingnya #SaveBabi di Media Sosial, dari Wabah Penyakit hingga Salah Paham

Pesan khusus juga disampakaikan kepada pihak guru, agar selama proses belajar diselipi imbauan dan nasihat kepada anak didiknya agar tidak mengikuti budaya yang tidak sesuai dengan kaidah ajaran Islam.

Larangan tersebut bukanlah kali pertama, pasalnya setahun yang lalu, Aminullah yang merupakan Wali Kota Banda Aceh tahun 2019 memberikan dua seruan secara tertulis.

Kalangan generasi muda terutama agama Islam yang kedapatan merayakan valentine day akan dikenai sanksi hukuman sesuai dengan kebijakan pihak pemerintah dan yang kedua menutup sementara fasilitas penginapan dan hotel pada malam valentine.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x