Bupati: Anak Muda Aceh yang Rayakan Hari Valentine Bisa Saja Dihukum Cambuk

- 11 Februari 2020, 09:09 WIB
ILUSTRASI hukum cambuk. Pemuda Aceh yang merayakan hari valentine bisa saja kena hukuman cambuk.*
ILUSTRASI hukum cambuk. Pemuda Aceh yang merayakan hari valentine bisa saja kena hukuman cambuk.* /ANTARA/AMPELSA/

PIKIRAN RAKYAT- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali melarang tegas perayaan Hari Kasih Sayang yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2020 nanti.

Hari Valentine biasanya dirayakan oleh kalangan anak muda dengan memberikan hadiah kepada orang yang terkasih.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Kantor Berita Antara, Bupati Aceh Barat, H Ramli MS mengungkap larangan tersebut bukanlah main-main. Pihaknya telah menyiapkan petugas Satpol PP guna menjaga hal tersebut agar tidak terjadi.

Baca Juga: Kisah di Balik Trendingnya #SaveBabi di Media Sosial, dari Wabah Penyakit hingga Salah Paham

"Apabila masyarakat mengetahui adanya perayaan hari Valentine, saya imbau agar melaporkan hal ini kepada petugas Satpol PP WH (polisi syariah), agar dilakukan penindakan sesuai aturan hukum syariat Islam di Aceh," kata Ramli.

Menurut Ramli, perayaan hari valentine dinilai melanggar syariat Islam dan bukan budaya masyarakat Aceh.

Larangan hari valentine juga diterapkan serupa dengan larangan merayakan tahun baru. Selain itu peringatan tersebut memang tidak pernah dikenal di Aceh sebelumnya.

Baca Juga: Gara-gara Virus Corona, Populasi Warga Negara Indonesia di Tiongkok Turun Drastis

Agar aturan ini dapat berjalan, Bupati Ramli MS mengakui akan membicarakan hal ini dengan sejumlah unsur pimpinan daerah di Aceh Barat, agar hal ini dapat menjadi perhatian penuh.

Halaman:

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x