PR TASIKMALAYA – Kelompok aktivis mengeluarkan kritik terhadap sebuah hukum pidana Tiongkok.
Kecaman aktivis itu menyusul pembebasan warga Kanada oleh Tiongkok, Michael Spavor dan Michael Kovrig, setelah ditahan selama lebih dari 1.000 hari.
Pasangan Kanada tersebut tidak ditahan di penjara Tiongkok biasa, tetapi ditempatkan di apa yang disebut sebagai “Pengawasan Perumahan di Lokasi yang Ditentukan” (RSDL).
Para aktivis mengecam Tiongkok dan membandingkan tindakan negara itu dengan penghilangan paksa.
Baca Juga: Pemerintah Rencana Hapus Pertalite dan Premium, Komisi VII DPR RI: Tidak Bisa Begitu Saja
Kedua orang Kanada tersebut memiliki akses terbatas ke layanan pengacara atau konsuler dan tinggal di sel dengan lampu menyala 24 jam sehari.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Al Jazeera, usai perubahan hukum pidana Tiongkok pada 2012, polisi sekarang memiliki hak untuk menahan siapa pun dari negara apa pun hingga enam bulan di lokasi yang ditentukan.
Selain itu, lokasi penahanan tersebut juga tidak diungkapkan ke publik oleh pihak Tiongkok.
Baca Juga: 5 Tips Berkencan dengan Seseorang yang Memiliki Tanda Zodiak Leo, Termasuk Terima Sikapnya