Bandingkan dengan Penghilangan Paksa, Aktivis Hak Asasi Kritik Sistem Hukum Pidana Tiongkok

- 29 Desember 2021, 16:44 WIB
Ilustrasi. Beberapa aktivis hak asasi menusia memberikan kritik terhadap sistem hukum pidana di Tiongkok dan membandingkan dengan penghilangan paksa.
Ilustrasi. Beberapa aktivis hak asasi menusia memberikan kritik terhadap sistem hukum pidana di Tiongkok dan membandingkan dengan penghilangan paksa. /Pixabay/SW1994

PR TASIKMALAYA – Kelompok aktivis mengeluarkan kritik terhadap sebuah hukum pidana Tiongkok.

Kecaman aktivis itu menyusul pembebasan warga Kanada oleh Tiongkok, Michael Spavor dan Michael Kovrig, setelah ditahan selama lebih dari 1.000 hari.

Pasangan Kanada tersebut tidak ditahan di penjara Tiongkok biasa, tetapi ditempatkan di apa yang disebut sebagai “Pengawasan Perumahan di Lokasi yang Ditentukan” (RSDL).

Para aktivis mengecam Tiongkok dan membandingkan tindakan negara itu dengan penghilangan paksa.

Baca Juga: Pemerintah Rencana Hapus Pertalite dan Premium, Komisi VII DPR RI: Tidak Bisa Begitu Saja

Kedua orang Kanada tersebut memiliki akses terbatas ke layanan pengacara atau konsuler dan tinggal di sel dengan lampu menyala 24 jam sehari.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Al Jazeera, usai perubahan hukum pidana Tiongkok pada 2012, polisi sekarang memiliki hak untuk menahan siapa pun dari negara apa pun hingga enam bulan di lokasi yang ditentukan.

Selain itu, lokasi penahanan tersebut juga tidak diungkapkan ke publik oleh pihak Tiongkok.

Baca Juga: 5 Tips Berkencan dengan Seseorang yang Memiliki Tanda Zodiak Leo, Termasuk Terima Sikapnya

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x