KSAD Dudung Temui Keluarga Korban Tabrak Lari Oknum TNI: Pemecatan Menyesuaikan Putusan

- 27 Desember 2021, 13:35 WIB
epala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman lakukan kunjungan ke rumah korban tabrak lari yang dilakukan oknum TNI.
epala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman lakukan kunjungan ke rumah korban tabrak lari yang dilakukan oknum TNI. /Jurnal Garut/

PR TASIKMALAYA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menemui keluarga korban tabrak lari oleh tiga oknum TNI.

KSAD Dudung mengungkapkan, tiga oknum TNI pelaku tabrak lari pada korban dua sejoli di Nagreg layak dilakukan pemecatan.

"Menurut saya layak (dipecat), karena apa yang dilakukan telah di luar batas kemanusiaan," ucap KSAD Dudung pada Senin, 27 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Menurut KSAD Dudung, pihaknya akan menyesuaikan putusan Peradilan Militer terkait kasus tabrak lari korban dua sejoli oleh tiga oknum TNI tersebut.

Baca Juga: Simak Panduan Terbaru Pembelajaran Tatap Muka 2022 Berdasarkan SKB 4 Menteri

"Untuk pemecatan TNI Angkatan Darat menyesuaikan putusan dari Peradilan Militer," ujar KSAD Dudung seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

KSAD Dudung menyampaikan, pihaknya meminta maaf atas kasus tabrak lari tiga oknum TNI pada korban dua sejoli tersebut.

"Saya telah sampaikan pada keluarga korban, permohonan maaf atas nama institusi Angkatan Darat, yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab," lanjut KSAD Dudung.

Sebagai informasi, tabrak lari dilakukan oleh tiga oknum TNI pada korban dua sejoli bernama Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Anggap Ada Eksploitasi Gala hingga Lapor KPAI, Arist Merdeka Sirait: Saya Katakan...

Dua sejoli korban tabrak lari hilang secara misterius, diduga dibawa oleh tiga oknum TNI.

Kemudian, dua jenazah sejoli tersebut ditemukan di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah pada 11 Desember 2021.

Jenazah dua sejoli korban tabrak lari lalu dikembalikan pada keluarga untuk dimakamkan.

Tiga oknum TNI dikenai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Ada Seruan Isi Penuh Tangki BBM Karena Karyawan Pertamina Mogok Kerja?

Yakni Pasal 310 ancaman penjara maksimal enam tahun, dan Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun.

Lalu Pasal 181 KUHP ancaman penjara maksimal enam bulan dan Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Selain itu juga Pasal 338 pidana penjara maksimal 15 tahun) dan Pasal 340 ancaman penjara maksimal seumur hidup.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x