Banjir Awal Tahun, 12 Wilayah Tetapkan Status Tanggap Darurat

- 6 Januari 2020, 15:04 WIB
PETUGAS SAR menggunakan perahu karet mengevakuasi warga perumahan Pondok Gede Permai, Jatiasih, Bekasi, Kamis 2 Januari 2020. Banjir masih menggenangi perumahaan itu hingga sekitar 2 meter.*
PETUGAS SAR menggunakan perahu karet mengevakuasi warga perumahan Pondok Gede Permai, Jatiasih, Bekasi, Kamis 2 Januari 2020. Banjir masih menggenangi perumahaan itu hingga sekitar 2 meter.* /Saptono/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Banjir di beberapa wilayah Indonesia awal tahun sudah memberikan luka bagi sebagian warganya.

Seperti diketahui dari berita sebelumnya, bahwa kerugian mencapai Rp10 triliun.

Beberapa rumah, fasilitas, sekolah, bahkan sampai infrastruktur juga terkena kerusakan.

Baca Juga: Ria Irawan Meninggal Dunia, Melly Goeslaw Ungkap Kesedihan

Badan Penanggulangan Bencana (BNPD) mencatat hingga 4 Januari, sebanyak 1.317 rumah rusak berat, 7 rumah rusak sedang dan 544 rumah rusak ringan.

Adapun sebanyak 5 fasilitas umum yang rusak serta 3 fasilitas pendidikan rusak ringan dan 2 rusak sedang.

Sementara itu sebanyak 2 fasilitas peribadatan rusak sedang dan 24 jembatan mengalami rusak berat.

Adanya hal ini, sebanyak 12 Daerah menetapkan status tanggap darurat setelah dilanda bencana banjir dan longsor yang disebabkan oleh hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang sejak 31 Desember 2019.

Wilayah tersebut diantaranya, Kota Bekasi dengan Kota Depok yang menetapkan tanggap darurat pada tanggal 1 hingga 7 Januari 2020.

Baca Juga: Buntut Tuduhan Pencurian, Pihak Mini Market Adakan Musyawah dengan Pondok Pesantren Miftahul Huda

Sementara wilayah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung barat, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Indramayu menetapkan tanggap darurat pada tanggal 2 hingga 8 Januari 2020.

Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Lebak menetapkan pada tanggal 1 hingga 14 Januari 2020.

Dan yang terakhir untuk Kabupaten Bogor menetapkan tanggap darurat dari tanggal 2 hingga 16 Januari 2020.

Dengan status tanggap darurat yang diberikan oleh Kepala Daerah mempermudah Pemerintah Pusat untuk berikan bantuan.

Dalam hal ini BNPB juga dapat memberikan bantuan dana siap pakai (DSP) ke Pemerintah Daerah.

Adanya bencana ini juga Pemerintah Daerah dapat menggunakan Anggaran Belanja Tidak Terduga yang sudah dianggarkan masing-masing daerah.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah