Polsek Sunda Kelapa Amankan Pria Pelaku Pemalakan Tukang Es

- 6 Januari 2020, 09:23 WIB
Pelaku pemalakan (39)  terhadap penjual es beserta barang bukti
Pelaku pemalakan (39) terhadap penjual es beserta barang bukti /

"Sebelum melancarkan aksinya, Pelaku B sempat mengancam dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

"Karena takut akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan menyerahkan ponsel miliknya," ungkap Kompol Armayni seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs PMJ News.

Armayni mengatakan, korban mendapatkan luka memar serta mengalami kerugian materi berupa satu unit telepon genggam.

Baca Juga: Tak Dimiliki Lagi oleh Pendirinya, Kini Whatsapp Beralih Menjadi Aplikasi Berbasis Iklan

Selain satu buah telepon genggam, Polisi juga menyita satu unit kotak handphone dari saksi korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 Kitab UU Hukum Pidana Ayat 1 dengan ancaman pidan penjara paling lama sembilan tahun.***

 

 

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah