OC Kaligis Meminta Pengusutan Kembali Atas Segala Tindakan Novel Baswedan

- 4 Januari 2020, 08:52 WIB
PENGACARA OC Kaligis (kiri) saat meluncurkan buku berjudul Peradilan Sesat, Kasus Perbankan di Peradilan Indonesia dan PKI Dalam Kasus Kekerasan, di dalam Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
PENGACARA OC Kaligis (kiri) saat meluncurkan buku berjudul Peradilan Sesat, Kasus Perbankan di Peradilan Indonesia dan PKI Dalam Kasus Kekerasan, di dalam Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. /Arif Hiadayat/PR/Arif Hidayat/PR

PIKIRAN RAKYAT - Novel Baswedan, mantan penyidik KPK ternyata pernah terkait kasus.

Kasus tersebut melibatkan Yullian Yohanes, pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu.

Saat itu diduga Novel telah menyiksa dan menembak Yullian hingga tewas.

Baca Juga: Polres dan Danramil Tasikmalaya Amankan Aksi Orasi Ribuan Santri di Depan Sebuah Mini Market

Selain Yulian, menurut kesaksian seorang warga juga, Novel menyiksa seorang yang terkena salah tangkap.

Hal itu terungkap melalui kesaksian Dedi, seorang warga Bengkulu.

Ketika menjabat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu , Novel menangkap Yullian Yohanes, M Rulliansyah, Dedy Nuryadi, Doni Y Siregar, serta Rizal Sinurat.

Saat itu kasus penganiayaan Novel telah dilimpahkan ke Pengadilan Bengkulu dan perkara pidananya telah diberi nomor register dan siap untuk disidangkan.

Baca Juga: Viral Video Ribuan Santri Teriaki Sebuah Mini Market di Kabupaten Tasikmalaya

Saat ketua Pengadilan pun telah menetapkan hari untuk disidangkan, tiba-tiba Kejaksaan meminta pinjam berkas dengan alasan memuat surat dakwaan.

Bukannya membuat surat dakwaan, jaksa malah mengeluarkan penetapan penghentian penuntutan dan pengacara korban berjuang untuk mendapatkan keadilan kemudian diteror, lalu mengajukan praperadilan kemudian jaksa kalah.

Dalam putusan praperadilan itu memerintahkan jaksa melimpahkan perkara penganiayaan jo (juncto) pembunuhan tersebut ke Pengadilan.

Namun beberapa saksi menyebutkan penyebab kematian Yullian adalah karena ada kekerasan yang dipimpin oleh Novel.

Baca Juga: PT KAI Sediakan Rail Clinic Peduli Banjir untuk Layani Pemeriksaan Kesehatan

Adanya kasus ini, OC Kaligis Pengacara yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, mengirimkan surat dari tempat tersebut.

Surat itu diajukan kepada Jokowi dengan perihal pengusutan kembali kasus penganiayaan Novel Baswedan secara tuntas.

Dalam surat tersebut, dituliskan bahwa Yullian disiksa sangat parah oleh Novel.

OC Kasligis berharap Jaksa Agung St. Burhanuddin untuk mengusut kasus Novel sampai selesai agar ada rasa keadilan yang bisa dirasakan oleh warga.

Baca Juga: 5 Penanganan Pertama Pasca Mobil Terendam Banjir

Setiap tindakan Novel ia harap bisa dituntut setiap tindak pidananya yang dikenakan padanya karena telah menyebabkan nyawa orang lain tewas.

Salam surat itu, Kaligis juga memberikan tembusan kepada Jaksa Agung Kapolri, Menteri Hukum dan HAM serta KPK Fahir Bahur dan pihak penting lainnya.

Sebelumnya juga mahasiswa menambah gerakan Mahasiswa dan Pemuda Penegak Keadilan.

Mereka datang pada Senin 30 Desember, meminta Novel ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban Yullian meninggal.

Arif mengatakan kasus itu harus diusut tuntas demi kenyamanan dan sebagai wujud kepatuhan terhadap hukum sehingga diproses kembali.*** (Rahmi Nurlatifah/PR)

Artikel ini pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul OC Kaligis Surati Jokowi dari Lapas Sukamiskin, Minta Pengusutan Tuntas Kasus Penganiayaan oleh Novel Baswedan.

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x