Saat ketua Pengadilan pun telah menetapkan hari untuk disidangkan, tiba-tiba Kejaksaan meminta pinjam berkas dengan alasan memuat surat dakwaan.
Bukannya membuat surat dakwaan, jaksa malah mengeluarkan penetapan penghentian penuntutan dan pengacara korban berjuang untuk mendapatkan keadilan kemudian diteror, lalu mengajukan praperadilan kemudian jaksa kalah.
Dalam putusan praperadilan itu memerintahkan jaksa melimpahkan perkara penganiayaan jo (juncto) pembunuhan tersebut ke Pengadilan.
Namun beberapa saksi menyebutkan penyebab kematian Yullian adalah karena ada kekerasan yang dipimpin oleh Novel.
Baca Juga: PT KAI Sediakan Rail Clinic Peduli Banjir untuk Layani Pemeriksaan Kesehatan
Adanya kasus ini, OC Kaligis Pengacara yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, mengirimkan surat dari tempat tersebut.
Surat itu diajukan kepada Jokowi dengan perihal pengusutan kembali kasus penganiayaan Novel Baswedan secara tuntas.
Dalam surat tersebut, dituliskan bahwa Yullian disiksa sangat parah oleh Novel.
OC Kasligis berharap Jaksa Agung St. Burhanuddin untuk mengusut kasus Novel sampai selesai agar ada rasa keadilan yang bisa dirasakan oleh warga.