Restorasi sendiri adalah pengembalian atau pemulihan sesuatu kepada bentuk dan kondisi semula atau istilah mudahnya yaitu perbaikan.
Arsip yang bisa diretorasi antara lain Akte Perkawinan, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Sertifikat Tanah, Ijazah, dan lain-lain.
Baca Juga: Viral Video Seorang Bapak Pancing Ikan di Atas Kasur saat Banjir
Adapun syarat pengajuan restorasi adalah arsip keluarga yang dibawa langsung oleh si pemilik.
Lalu arsip dibawa harus yang asli dan tidak dalam bentuk fotocopy atau laminating.
Tiap-tiap arsip keluarga maksimal 10 lembar.
Baca Juga: Mulai Jalani Rehabilitasi, Medina Zein Ungkap Permohonan Maaf
Restorasi arsip keluarga di Ansri tidak memakan waktu yang banyak dan bisa ditunggu.***