Wajib Tahu! Berikut Ini Aturan Pencegahan Covid-19 Varian Omicron di Indonesia

- 22 Desember 2021, 20:22 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan surat edaran terkait aturan pencegahan Covid-19 varian Omicron yang diterbitkan Mendagri.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan surat edaran terkait aturan pencegahan Covid-19 varian Omicron yang diterbitkan Mendagri. /Pixabay/Geralt.

PR TASIKMALAYA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 Varian Omicron.

Selain itu, Mendagri menerbitkan Surat Edaran terkait Omicron Covid-19 itu, beserta dengan Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi.

Seperti diketahui, Omicron merupakan varian baru dari virus Covid-19.

Berikut ini, Surat Edaran terkait Omicron Covid-19 yang diterbitkan Mendagri, seperti yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman setkab.go.id, pada Rabu, 22 Desember 2021.

Baca Juga: Monyet yang Bunuh 250 Anjing di India Ditangkap dengan Dilepas ke Habitat Aslinya

Terkait dengan potensi penyebaran Covid-19 varian Omicron, dibentuklah langkah pencegahan dan penanggulangan kepada gubernur, bupati, dan wali kota.

1. Mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Hal ini, dilakukan pada masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

Baca Juga: Indonesia vs Singapura, Shin Tae Yong Optimis Tim Garuda Bisa Taklukkan The Lions

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah