PR TASIKMALAYA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 Varian Omicron.
Selain itu, Mendagri menerbitkan Surat Edaran terkait Omicron Covid-19 itu, beserta dengan Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi.
Seperti diketahui, Omicron merupakan varian baru dari virus Covid-19.
Berikut ini, Surat Edaran terkait Omicron Covid-19 yang diterbitkan Mendagri, seperti yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman setkab.go.id, pada Rabu, 22 Desember 2021.
Baca Juga: Monyet yang Bunuh 250 Anjing di India Ditangkap dengan Dilepas ke Habitat Aslinya
Terkait dengan potensi penyebaran Covid-19 varian Omicron, dibentuklah langkah pencegahan dan penanggulangan kepada gubernur, bupati, dan wali kota.
1. Mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Hal ini, dilakukan pada masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
Baca Juga: Indonesia vs Singapura, Shin Tae Yong Optimis Tim Garuda Bisa Taklukkan The Lions