Wajib Tahu! Berikut Ini Aturan Pencegahan Covid-19 Varian Omicron di Indonesia

- 22 Desember 2021, 20:22 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan surat edaran terkait aturan pencegahan Covid-19 varian Omicron yang diterbitkan Mendagri.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan surat edaran terkait aturan pencegahan Covid-19 varian Omicron yang diterbitkan Mendagri. /Pixabay/Geralt.

2. Tempat publik yang wajib memasang aplikasi Peduli Lindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, serta pusat keramaian lainnya.

Baca Juga: Hari Ibu, Lukman Sardi Ingatkan Kasus Kekerasan pada Perempuan: Kebayang Gak Sih...

3. Melakukan penegakan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi secara konsisten dan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut.

Hal itu, dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Lebih lanjut, pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah