Diberi Seragam dan Tanda Pengenal, Juru Parkir di Kudus Dituntut untuk Lebih Profesional

- 30 Desember 2019, 20:16 WIB
PEMBERIAN tanda pengenal kepada juru parkir di Kudus.*
PEMBERIAN tanda pengenal kepada juru parkir di Kudus.* /Pemkab Kudus/

 

PIKIRAN RAKYAT - Senin, 30 Desember 2019 dilakukan penyerahan seragam dan tanda pengenal kepada para juru parkir yang berada di bawah naungan Dinas Perhubungan.

Penyerahan ini dilakukan oleh Bupati Kudus H.M Hartopo di Kantor Dinas Perhubungan.

Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Pemkab Kudus, Hartono menyatakan bahwa tenaga outsorching seperti juru parkir harus bekerja disiplin dan profesional.

Baca Juga: Hormati Jasa Hariono di Persib, Kolektor Jersey Adakan Pameran

Juru parkir kini harus memakai seragam dan menggunakan tanda pengenal.

Mereka dituntut untuk selalu menjaga penampilannya bahkan diimbau juga agar bersikap sopan kepada para pengendara.

Mereka harus mandi sebelum bekerja, pakaiannya disetrika dengan rapi, dan berbicara santun kepada para pengendara.

Baca Juga: Kapolres Tasikmalaya Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 81 Polisi Tasikmalaya

Jika ada yang kurang dalam membayar, juru parkir harus menegur pengendara dengan ucapan yang sopan.

Bahkan setelah pengendara membayar parkir, tidak boleh ditinggal begitu saja. Mereka diperkenankan untuk melayani pengendara secara baik dan ramah.

Bahkan mereka diingatkan terkait faktor kedisiplinan, dimana mereka harus datang setengah jam sebelum mereka bekerja.

Baca Juga: Kemenag Luncurkan m-Harmoni untuk Cegah Potensi Konflik Beragama di Daerah

Selain itu, Hartopo juga mengingatkan bahwa juru parkir harus tetap melihat situasi dan tidak memberhentikan kendaraan di jalan raya secara mendadak.

Serta tidak mengizinkan pengendara yang ingin parkir di masjid namun bukan bertujuan untuk beribadah.

Selain itu adanya pemberian seragam dan tanda pengenal ini bertujuan untuk mengatasi tukang parkir liar.

Baca Juga: Demi Keselamatan Pengunjung, Tiga Pilar Pemerintah Jaga Obyek Wisata Paralayang Majalengka

Satgas diimbau untuk menindaklanjuti parkir liar, sehingga pihaknya dibekali dengan kemampuan bela diri.

Pendapatan liar juga tidak masuk ke Pemkab melainkan untuk keuntungan dirinya sendiri.

Dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus dituntut untuk menetapkan target agar pendapatan juru parkir yang ada di bawah Disper dapat sesuai target.

Baca Juga: Jumlah Penumpang Jarak Jauh Naik, Menhub Minta Kapasitas Kereta Api Ditingkatkan

Hal ini ditanggapi oleh Kepala Dinas Perhiubungan Kudus Abdul Halil.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengatur pemasukan dan retribusi agar pada tahun 2020 dapat memenuhi target.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah