Banyak SMS dan Telepon Palsu Mengganggu? Laporkan Saja ke OJK

- 29 Desember 2019, 18:20 WIB
ILUSTRASI penipuan.*/KABAR BANTEN
ILUSTRASI penipuan.*/KABAR BANTEN /

Berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Baca Juga: 40 Botol Miras dan 33 Orang Diamankan dalam Operasi Pekat di Kabupaten Garut

Tujuan dibentuknya OJK sendiri diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan juga menangani keluhan masyarakat yang merasa banyak mendapat telepon atau sms palsu yang mengganggu.

Baca Juga: Bupati Tasikmalaya Resmi Lantik 6 Pejabat Tinggi Pratama

Pengumuman OJK terkait SMS palsu.*
Pengumuman OJK terkait SMS palsu.* OJK.go.id

Syarat untuk melaporkan kasus tersebut cukup mudah. OJK membuka nomor khusus untuk layanan pengaduan ke nomor FCC OJK di 1-500-655.

Untuk kasus sms yang mengganggu, kirim bukti screen capture sms tersebut ke email resmi OJK di [email protected]

Halaman:

Editor: Agil Hari Santoso

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x